Saturday, August 8, 2009

BAYI TABUNG

Tahukah anda nama bayi tabung yang lahir pertama kali di dunia?
Nama bayi fenomenal itu adalah Louise Brown. Tapi setelah sekian lama, masalah legalitas bayi tabung masih menjadi perdebatan.
Teknik perkembang biakan berdasarkan pembuahan in-vitro ini ditanggapi beragam.
Sebenarnya proses bayi tabung ini berasal dari sel telur seorang wanita yang baru saja masak diambil, lalu di buahi oleh sperma di luar tubuh/rahim wanita tersebut.
Tepatnya di dalam sebuah cawan petri. Tapi orang lebih suka menyebutnya tabung, sehingga jadi bayi tabung bukan bayi cawan petri.
Setelah terjadi pembuahan, lalu di masukkan kembali kedalam rahim untuk menempel, tumbuh dan berkembang.

kHUSUS DI INDONESIA
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bayi tabung boleh dilakukan, karena termasuk dalam hukum ikhtiar dari suami-istri sah untuk mendapat keturunannya.
Syarat utama adalah ovum/sel telur dan sperma harus berasal dari suami istri sah dan masih rukun. Kedua, setelah terjadi pembuahan, embrio harus ditanam dalam rahin istri sah bukan menyewa rahim wanita lain.
jika ini dilanggar maka hukumnya adalah haran dan zina.

MASALAH BARU
Dalam perkembangannya, janin yang ditanam dalam rahim bisa lebih dari satu. Di Amerika ada yang mmelahirkan 8 anak. Kasus inilah yang ditentang oleh ilmuwan, karena membahayakan keselamatan ibu dan juga janin. Jumlah janin lebih dari satu akan menyebabkan resiko preeklamsi, eklamsi, prematuritas dan keselamatan ibu. Jumlah embrio yangbdirekomendasikan adalah 1 sampai 3 saja, dengan pertimbangan resiko gagal implantasi. Jika yakin berhasil maka cukup satu saja yang ditanam.

No comments:

Post a Comment