PEMANTAUAN PENYEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN
 
PENGERTIAN :Pemantauan penyehatan makanan dan minuman merupakan suatu upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.
TUJUAN 1.Menjadi penularan penyakit lewat makanan (food borne deases)
        2.Menciptakan lingkungan kerja yang ergonomis
        3.Mencegah kecelakaan kerja
KEBIJAKAN: Pemantauan penyehatan makanan dan minuman dilaksanakan secara rutin 1 bulan sekali oleh petugas sanitasi.
PROSEDUR:
1.Petugas sanitasi pemantauan lingkungan kerja dan proses pengolahan makanan dan 
  minuman di instalasi gizi baik dari dapur karyawan dan dapur pasien.
2.Jenis pemantauan antara lain meliputi:
  a. Pengawasan ruang dan sarana dapur/instalasi gizi, antara lain :
 Pencahayaan
 Penghawaan
 Kebisingan
 Kebersihan ruang dan bangunan (lantai, langit-langit, dinding)
 Ergonomi  sarana dan praarana.
 
  b.Pengawasan bahan makanan dan makanan jadi antara lain :
 Hasil olahan RS (dapur karyawan dan pasien)
 Hasil olahan dari linen RS
 Bahan makanan basah atau kering
  c.Pengawasan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi antara lain :
 Sistem penyimpanan
  d.Pengawasan penyajian makanan antara lain :
 Cara penyajian
 Sarana penyajian dan transportasi penyajian
  e.Pengawasan tempat pengolahan makanan antara lain :
 Kebersihan sarana pengolahan makanan
 Tata letak dan pengaturan tempat pengolahan makanan
  f.Pengawasan penjamah makanan antara lain :
 Personal hygiene penjamah makanan
 Rectal smab penjamah makanan / petugas gizi
 Kelengkapan APD
  g.Pengawasan pengolahan makanan antara lain :
 Cara pengolahan makanan
3.Petugas sanitasi mencatat kondisi lingkungan kerja dan hasil pemantauan.
4.Petugas sanitasi membuat laporan pemantauan
UNIT TERKAIT Unit sanitasi dan unit gizi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



No comments:
Post a Comment